Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2), bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Sidang yang beragendakan putusan tersebut dijadwalkan bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi, enggan berspekulasi terlalu jauh, soal bakal dikabulkan atau ditolak gugatan permohonan yang diajukannya.
Namun, dia hanya ingin memperoleh jawaban formil dari kubu Termohon secara khusus di sidang gugatan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik Khadavi.
"Saya enggak bisa memprediksi kalah atau menang. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak Termohon terkait izin sita," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/2) malam.
Rudy mengklaim terkait izin penyitaan barang milik pribadi Khadavi yang berselang waktu sangat jauh dengan yang ditentukan pengadilan.
Sebab, kala itu, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020.
Sedangkan izin penyitaan dari pihak pengadilan baru keluar pada 14 Januari 2021.
PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa