Kuasa Hukum Khofifah Dinilai Aneh

jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Karsa Trimulja D. Soerjadi menegaskan bahwa rencana Otto untuk meminta mendagri menangguhkan pelantikan Karsa terbilang aneh. Menurutnya, Otto tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan hal tersebut.
"Apa dasar hukumnya" Penangguhan itu untuk menunggu apa" Tujuannya apa?" cecar Trimulja kemarin.
Dia menjelaskan bahwa putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. "Putusannya tetap berlaku, meski andaikan hakimnya dihukum. Tapi putusannya tetap sah dan berlaku," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyesalkan kesaksian dari Akil soal putusan hakim konstitusi yang seharusnya memenangkan pasangan Berkah.
"Itu ucapan bodoh dari seseorang yang pernah menjadi pengacara. Sudah dijelaskan oleh MK sendiri kalau RPH baru dilaksanakan pada 3 Oktober 2013, setelah dia ditangkap KPK. Bagaimana mungkin sudah memutus sebelum itu?" tandasnya.
Di bagian lain, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mempertanyakan pernyataan Akil Mochtar terkait dengan kemenangan Khofifah Indar Parawansa dalam sengketa Pilgub Jatim. Sebab Akil menyebutnya posisi dalam panel 2 berbanding 1.
"Saya heran, sebagai orang yang pernah menjadi ketua MK, menganggap keputusan dibuat bertiga," kata Jimly saat bersilaturahmi dengan tokoh ICMI di kediaman B.J Habibie, kemarin.
Menurut Jimly, keputusan harus diambil dalam rapat pleno dan dihadiri minimal oleh tujuh orang hakim. Jimly menjelaskan, hasil dalam panel akan dibawa dalam rapat pleno dan belum merupakan keputusan kesimpulan.
JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Karsa Trimulja D. Soerjadi menegaskan bahwa rencana Otto untuk meminta mendagri menangguhkan pelantikan Karsa terbilang
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori