Kuasa Hukum Khofifah Dinilai Aneh
Sabtu, 01 Februari 2014 – 06:53 WIB
Sehingga, tidak pernah sebuah keputusan diambil atas dasar atau dari tiga orang yang melakukan rapat panel saja. "Panel itu alat memeriksa dan tidak mempunyai sikap untuk memutuskan. Belum bisa memberi keputusan," terangnya.
Baca Juga:
Nah, keputusan itu nantinya diambil dalam pleno yang diikuti majelis hakim konstitusi dengan dihadiri minimal tujuh orang. "Di situ masih bisa berubah, ada perdebatan," kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Karena itu, Jimly berpandangan bahwa pernyataan Akil tentang posisi 2:1 itu sebagai pendapat pribadi, bukan keputusan Mahkamah Konstitusi. (dod/fal/agm)
JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Karsa Trimulja D. Soerjadi menegaskan bahwa rencana Otto untuk meminta mendagri menangguhkan pelantikan Karsa terbilang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Gelontorkan 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah