Kuasa Hukum Khofifah Dinilai Aneh
Sabtu, 01 Februari 2014 – 06:53 WIB
Sehingga, tidak pernah sebuah keputusan diambil atas dasar atau dari tiga orang yang melakukan rapat panel saja. "Panel itu alat memeriksa dan tidak mempunyai sikap untuk memutuskan. Belum bisa memberi keputusan," terangnya.
Baca Juga:
Nah, keputusan itu nantinya diambil dalam pleno yang diikuti majelis hakim konstitusi dengan dihadiri minimal tujuh orang. "Di situ masih bisa berubah, ada perdebatan," kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Karena itu, Jimly berpandangan bahwa pernyataan Akil tentang posisi 2:1 itu sebagai pendapat pribadi, bukan keputusan Mahkamah Konstitusi. (dod/fal/agm)
JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Karsa Trimulja D. Soerjadi menegaskan bahwa rencana Otto untuk meminta mendagri menangguhkan pelantikan Karsa terbilang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan