Kuasa Hukum: Kita Harus Bangkit Melawan Bu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditangkap polisi dan sudah diserahkan ke KPK.
Politikus Partai Hanura yang merupakan saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP itu dia ditangkap di lobi hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan kemarin dini hari (1/5).
Tim pengintai yang dibentuk Polda Metro Jaya sempat mengubernya hingga ke Bandung.
Tim kuasa hukum Miryam menampik tudingan bahwa Miryam pergi ke Bandung untuk melarikan diri. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebutkan, Miryam ke Bandung hanya ingin berdiskusi dengan beberapa kerabatnya.
Diskusi itu terbatas mengenai status tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu. ”Bu Miryam itu tidak kabur. Dia masih kalut hatinya. Dia ketemu saudaranya untuk bertanya mengenai langkah apa yang harus diambil terkait status tersangka,” bebernya.
Aga menyebutkan, dirinya belum bertemu dengan Miryam sejak 26 April. Tepatnya, pasca KPK meminta Polri untuk menerbitkan edaran DPO.
Dia mengatakan, kali terakhir kontak dengan Miryam, ia menguatkan hati Miryam. ”Saya bilang, kita harus bangkit melawan Bu. Buktikan apa yang benar,” ujarnya.
Menurut dia, sikap KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Dia keberatan dengan sikap KPK.
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditangkap polisi dan sudah diserahkan ke KPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting