Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, mengapresiasi putusan DKPP RI
"Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Berikut ini pernyataan kuasa hukum Cindra Aditi alias CAT, korban tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban