Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:44 WIB
![Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/12/26/ketua-kpu-hasyim-hasyim-asyari-saat-konferensi-pers-terkait-rxtq.jpg)
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (antara/jpnn)
Berikut ini pernyataan kuasa hukum Cindra Aditi alias CAT, korban tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram