Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:44 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (antara/jpnn)
Berikut ini pernyataan kuasa hukum Cindra Aditi alias CAT, korban tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB