Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini

Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini
Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Heroe juga menyesalkan sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen HP yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini. Untuk itu, dia meminta Propam untuk memeriksa Brigjen HP agar kasus tak menggantung.

"Jika Brigjen HP merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.

Untuk diketahui, Hereo Waskito, sudah melaporkan tindak penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dan telah teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heroe menuturkan proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan sekarang yang bersangkutan terseret dalam kasus skenario Ferdy Sambo

Menurut Heroe, Brigjen HP sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya.

Heroe mengatakan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Kami memohon agar Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini," sambung Heroe.

Brigjen HP sendiri belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Ia juga tak menanggapi desakan Heroe Waskito yang meminta Propam Polri memeriksa dirinya.

Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News