Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi

Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan polisi kasus Brigadir AK di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) didesak bersikap terbuka, dan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK, seorang anggota kepolisian.

Menurut Kuasa hukum keluarga korban Amal Lutfiansyah, ibu bayi tersebut, DJP (24), telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. 

Namun, pihaknya berharap agar kasus ini tidak ditangani secara tertutup mengingat terduga pelaku adalah seorang aparat penegak hukum.

"Kami berharap ada keterbukaan informasi, dan transparansi dalam proses hukum ini. Kami meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi, dan ditangani secara profesional," ujar Amal dalam keterangan pers di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang, Selasa (11/3).

Selain menuntut transparansi, Amal juga meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. 

Menurutnya, perkara ini sangat ironis karena pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga sebagai pelaku utama dalam kematian anak kandungnya sendiri.

"Kami mohon kepada Kapolda Jateng dan Kapolri untuk mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi dan semua proses hukum berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Amal juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini. Proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak berpihak, demi keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kuasa hukum mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News