Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi

Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan polisi kasus Brigadir AK di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Sebagai pencari keadilan, kami berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan perkara ini. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam proses hukum," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Brigadir AK menjalani penahanan patsus selama 30 hari ke depan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Artanto, Selasa (11/3).

Kombes Artanto mengatakan dugaan kasus pidana ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng sejak dilaporkan oleh ibu korban berinisial DJP (24) pada 5 Maret 2025.

Kini, selain proses penyelidikan dugaan tindak pidana, Brigadir AK juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian di Bidpropam Polda Jateng.

"Kasus ini akan diproses secara profesional, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Artanto.

Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi pada Kamis (6/3) kemarin.

Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3). 

Kuasa hukum mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News