Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:10 WIB

Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan polisi kasus Brigadir AK di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar, dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Kuasa hukum mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis