Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi

Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan polisi kasus Brigadir AK di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar, dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)

Kuasa hukum mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News