Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Sesuai Kaidah Hukum yang Berlaku

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Pieter Ell menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon bupati Fakfak Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.
Pieter menilai putusan MK tersebut sudah sangat tepat dan memberi kepastian hukum.
"Majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," ujar Pieter dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Menurut Pieter, putusan MK menunjukkan KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilihan dengan sangat baik, sesuai kaidah hukum yang berlaku.
"Dari awal kami optimistis bisa memenangkan sengketa ini. Karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks kepada termohon," ucapnya.
Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor film 'Sekuriti Ugal-Ugalan' lebih lanjut mengatakan, putusan MK kini memberi kepastian bagi masyarakat Fakfak.
"Masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah, memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," kata Pieter Ell.
MK sebelumnya menolak gugatan perkara hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 yang diajukan pasangan calon Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.
Kuasa hukum KPU Fakfak menyambut positif putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon kepala daerah Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN