Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014
Rabu, 12 Juni 2019 – 20:48 WIB

Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak hanya itu, ucap dia, gugatan milik Tim Hukum Paslon 02 terkesan memakai dalil lama. Terutama mencantumkan dalil saat gugatan milik Prabowo pada 2014.
"Dalil yang ada juga dalil yang lama. Dulu pernah dipersoalkan pelanggaran TSM. Kami berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU," ucap dia. (mg10/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum menilai gugatan Prabowo - Sandi terkesan memakai dalil lama.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan