Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014
Rabu, 12 Juni 2019 – 20:48 WIB

Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak hanya itu, ucap dia, gugatan milik Tim Hukum Paslon 02 terkesan memakai dalil lama. Terutama mencantumkan dalil saat gugatan milik Prabowo pada 2014.
"Dalil yang ada juga dalil yang lama. Dulu pernah dipersoalkan pelanggaran TSM. Kami berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU," ucap dia. (mg10/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum menilai gugatan Prabowo - Sandi terkesan memakai dalil lama.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- Jonan Vatikan
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL