Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya

Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) ini.

Dalam permohonan itu, mereka memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan di Pilpres 2019.

"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana di dalam ruang sidang, Jumat ini.

Denny beralasan tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Dia lantas merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti. (mg10/jpnn)


Tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tautan berita media daring sebagai bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News