Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya
Selasa, 18 Juni 2019 – 12:30 WIB
Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) ini.
Baca Juga:
Dalam permohonan itu, mereka memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan di Pilpres 2019.
"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana di dalam ruang sidang, Jumat ini.
Denny beralasan tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Dia lantas merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tautan berita media daring sebagai bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada