Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya
Selasa, 18 Juni 2019 – 12:30 WIB

Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) ini.
Baca Juga:
Dalam permohonan itu, mereka memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan di Pilpres 2019.
"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana di dalam ruang sidang, Jumat ini.
Denny beralasan tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Dia lantas merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tautan berita media daring sebagai bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP