Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan diskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres. Yakni pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengancam demokrasi, serta terkait syarat pencalonan.
"MK hanya (pernah) satu kali yang memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi," ucap dia kepada awak media, Kamis (13/6) ini.
Ali menuturkan, kecurangan secara TSM yang mengancam demokrasi, terjadi di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Ketika itu, terjadi intimidasi kepada para pemilih yang mau menggunakan hak suara.
BACA JUGA: MK Sudah Diskualifikasi Calon di 4 Pemilukada
"Sebab, ada ancaman dan intimidasi yang menimbulkan akibat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani," ungkap dia.
Menurut Ali, Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Di Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan secara TSM.
Setiap warga negara bisa menggunakan hak suara sesuai hati nurani di Pilpres 2019. Warga negara tidak mendapat tekanan menyalurkan hak suara.
Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres.
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK