Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf
Kamis, 13 Juni 2019 – 12:39 WIB

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Bisa Jadi Kivlan Zen dan Habil Marati Cuma Kaki Tangan Saja
"Kalau di Kotawaringin Barat kan ada ancaman itu, dan itu massal dianggapnya. Di banyak tempat, kepala daerah diancam di sana. Kalau Pilpres 2019 ini kan daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan, tidak ada," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa