Kuasa Hukum Kurator Meranti Bantah Ada Persekongkolan

Untuk mengurus harta Henry dan Meranti Maritime yang jatuh pailit tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Allova Mengko dan Dudi Pramedi sebagai kurator.
"Sesuai hukum yang berlaku, kurator ditugaskan untuk menangani aset PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang telah disetujui oleh hakim pengawas dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut," paparnya.
Dalam proses pailit, seluruh aset atas nama Meranti Maritime dan Henry berada dalam status sita umum. Hasil penjualan dari aset ini akan dibayarkan terlebih dahulu kepada negara (pajak) lalu ke masing-masing kreditur pemegang jaminan. "Jadi tidak ada itu kurator menyita aset PT PANN kemudian diberikan ke Maybank," tuturnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator bertindak secara independen dan Maybank tidak pernah melakukan campur tangan. "Jadi kami tegaskan bahwa isu persengkongkolan sangat tendensius untuk mengkambing hitamkan kurator atas perkara kepailitan tersebut," tutup Mahendradatta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini