Kuasa Hukum Kurator Meranti Bantah Ada Persekongkolan
Untuk mengurus harta Henry dan Meranti Maritime yang jatuh pailit tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Allova Mengko dan Dudi Pramedi sebagai kurator.
"Sesuai hukum yang berlaku, kurator ditugaskan untuk menangani aset PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang telah disetujui oleh hakim pengawas dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut," paparnya.
Dalam proses pailit, seluruh aset atas nama Meranti Maritime dan Henry berada dalam status sita umum. Hasil penjualan dari aset ini akan dibayarkan terlebih dahulu kepada negara (pajak) lalu ke masing-masing kreditur pemegang jaminan. "Jadi tidak ada itu kurator menyita aset PT PANN kemudian diberikan ke Maybank," tuturnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator bertindak secara independen dan Maybank tidak pernah melakukan campur tangan. "Jadi kami tegaskan bahwa isu persengkongkolan sangat tendensius untuk mengkambing hitamkan kurator atas perkara kepailitan tersebut," tutup Mahendradatta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat