Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Ronny Talapessy menyatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkesan lambat dalam memproses laporan pelanggaran etik pihaknya terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.
"Kami belum mendapatkan update juga dari Dewas KPK terkait dengan aduan kami. Yang kami melihat bahwa sudah terjadi ketidakprofesional oknum penyidik KPK," kata Ronny di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (29/6).
Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, itu menerangkan sangat jelas Rossa Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjebak dan merampas barang milik Kusnadi.
Penyidik KPK, lanjut Ronny, juga mengubah tanggal berita acara penerimaan barang bukti dari 23 April menjadi 10 Juni.
"Di sini kami sudah lihat, sudah jelas ada ketidakprofesional dari penyidik KPK. Maka kita minta supaya Dewas KPK bertindak secara cepat, dan kami menunggu jawaban dari Dewas KPK," kata Ronny.
Ronny menyampaikan pihaknya sudah melapor pelanggaran etik tersebut pada 11 Juni 2024. Seluruh bukti dan tambahan petunjuk lainnya juga sudah diserahkan kepada Dewas KPK.
"Tetapi sampai saat ini belum ada juga jawaban," kata Ronny.
Ronny juga menyampaikan buku hitam yang disita penyidik berisi strategi pemenangan PDI Perjuangan, bukan dokumen yang berkaitan dengan proses hukum yang ingin didalami KPK. Ronny pun mempertanyakan mengapa KPK semakin lama menahan buku hitam itu.
Penyidik KPK mengubah tanggal berita acara penerimaan barang bukti dari 23 April menjadi 10 Juni.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini