Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun
Rabu, 11 Maret 2015 – 18:37 WIB
Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.
Dalam laporan itu, Razman juga membawa barang bukti berupa flasdisk, dokumen print out dari sosial media terkait pernyataan Ahok. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Laporan ini diklaim untuk mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS