Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun
Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Foto: dok.JPNN

Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.

Dalam laporan itu, Razman juga membawa barang bukti berupa flasdisk, dokumen print out dari sosial media terkait pernyataan Ahok. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Laporan ini diklaim untuk mengingatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News