Kuasa Hukum Luthfi Dinilai Cari Sensasi
Selasa, 05 Februari 2013 – 12:46 WIB
Lebih jauh Bambang menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan menahan Luthfi atas dasar demi kepentingan penyidikan. Kasus Luthfi ini, kata dia, tidak bisa disamakan atau dibandingkan dengan kasus Andi Mallarangeng.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pengacara Luthfi, Muhammad Assegaf menyatakan KPK telah bertindak diskrimnatif dengan menahan Luthfi sementara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat Andi Mallarangeng yang juga mantan Menteri Pemuda Olahraga tetap dibiarkan bebas alias tak ditahan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menanggapi miring sorotan kuasa hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebut KPK pilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti