Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan melaporkan dua media online ke dewan pers.
Andreas melaporkan kedua media tersebut karena keberatan dengan pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
Ia pun menuntut agar kedua media tersebut, memuat hak jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan tersebut.
Dia menilai, pemberitaan itu secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya. Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan melaporkan dua media online ke dewan pers karena pemberitaan yang merugikan kliennya.
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar