Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya

Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto: source for jpnn

Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:

1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.

2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa.

Namun, sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya.

Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apa pun cara dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.

3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.

Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik, tetapi juga hukum.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan melaporkan dua media online ke dewan pers karena pemberitaan yang merugikan kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News