Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
Minggu, 03 November 2024 – 22:37 WIB
"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.(ray/jpnn)
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan melaporkan dua media online ke dewan pers karena pemberitaan yang merugikan kliennya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming