Kuasa Hukum Melchias Mekeng Mengklarifikasi Pernyataan Jubir KPK
Kedua, Surat Panggilan Penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 16 September 2019 dan Surat Panggila Penyidik tertanggal 16 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 19 September 2019 sebagai surat panggilan yang dikirim sebagai surat ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) kalinya, akan tetapi oleh penyidik KPK surat panggilan tertanggal 16 September 2019 itu dijadikan sebagai surat panggilan kedua.
Ketiga, surat panggilan kedua dan ketiga menjadi mubazir dan cacat oleh karena pada tanggal 10 September 2019 penyidik KPK sudah mengetahui bahwasanya Melchias Markus Mekeng masih berada di luar negeri dalam rangka tugas negara berdasarkan surat pemberitahuan secara resmi dari tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng kepada penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019.
Keempat, pada tanggal 3 Oktober 2019, penyidik KPK mengirim surat panggilan yang ditujukan kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Oleh karena surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 ini dibuat dan dikirim dalam tenggang waktu yang patut dan saksi Melchias Markus Mekeng sudah kembali berada di Indonesia. Oleh karena itu surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 harus dipandang sebagai surat panggilan pertama yang memenuhi syarat kepatutan menurut KUHAP.
Kelima, atas dasar alasan bahwa saksi Melchias Markus Mekeng yang dipanggil sedang menjalankan tugas negara yang dibuktikan dengan surat tugas pimpinan DPR RI untuk suatu waktu tertentu, maka penyidik seharusnya tidak lagi mengeluarkan surat panggilan kedua dan seterusnya selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara, sehingga dengan demikian sirat panggilan penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 dan tertanggal 16 September 2019 menjadi tidak urgen dan tidak beralasan hukum untuk dikeluarkan oleh penyidik saat yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara.
“Kami percaya bahwa selama ini KPK memiliki catatan atas komitmen Melchias Markus Mekeng dalam pemberantasan korupsi termasuk selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi, tidak hanya pada penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Samin Tan dan Eni Maulani Saragih, akan tetapi juga untuk tersangka-tersangka lainnya dari anggota DPR RI,” ucap Ambardi.
Menurut Ambardi, sikap ini menjadi bukti Melchias Markus Mekeng memiliki komitmen tinggi untuk membantu penyidik KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi, di samping sebagai wujud tanggung jawab memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara, sehingga selayaknya mendapatkan penghargaan dari KPK.(fri/jpnn)
Pernyataan dan komentar Juru Bicara KPK Febri Diansyah tentang kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M Ambardi selaku Penasihat
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut