Kuasa Hukum Menilai Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Bisa Bertambah
Kamis, 14 April 2022 – 20:10 WIB
Dalam perkara tersebut, penyidik telah lebih dahulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. (mcr8/jpnn)
Tim kuasa hukum Ade Armando menilai tersangka pengeroyokan kliennya masih bisa saja bertambah.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU DPR RI: Daftar Caleg PSI Perolehan Suara Wouw, Kejutan Bukan Hanya di Jakarta
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY
- Masalah Ade Armando Sangat Serius, Bakal Dipecat PSI?
- Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta
- Ucapan Ade Armando Soal Dinasti Politik Bikin Blunder, Apa Sanksi dari PSI?
- Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap