Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

Peristiwa yang dialami Kusnadi, dinilai Petrus bukan saja sebuah pelanggaran prosedur semata, akan tetapi lebih dari itu Kusnadi mengalami peristiwa yang patut diduga sebagai peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk.
"Sikap dan perilaku oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk di luar mekanisme UU dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Terdapat benang merah dengan apa yang diminta oleh Alex Marwata, Wakil Ketua KPK agar penyidik kasus korupsi Harun Masiku tidak bekerja atas arahan eksternal," paparnya.
Pernyataan Alex Marwata itu, kata Petrus, dipertegas oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024) bahwa intervensi yang lebih besar dialami KPK justru kerap diterima penyidik-penyidik KPK di tingkat bawah.
"Padahal saat ini KPK memiliki 140 orang penyidik dari Polri dan 150 orang penyidik dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang mayoritas menguasai jabatan strategis dalam penindakan. Namun karena KPK sering diintervensi, maka jatidiri KPK sekarang adalah jatidiri polisi, yang kehilangan independensi dan kedigdayaan sehingga sering 'offside' dalam bertindak," tandasnya.(ray/jpnn)
Oknum penyidik KPK justru menunjukkan sikap tidak jujur atau berbohong tentang apa yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dan apa yang dialami, dirasakan Kusnadi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap