Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
Saiful Anam mengatakan dengan kerendahan hati pihaknya meminta kepada majelis hakim berkenan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami juga meminta agar terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging)," tegasnya.
Selain itu, Saiful Anam juga meminta Majelis Hakim memerintah kepada Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di sebuah bank BUMN.
“Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Saiful Anam.(fri/jpnn)
Saiful Anam selaku kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga meminta majelis hakim berkenan memutuskan bebas kepada terdakwa kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani