Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal membacakan dakwaan terhadap Munarman, pada sidang perdana yang digelar secara virtual, Rabu (12/1).
Pembacaan dakwaan terhadap Munarman rencananya akan digelar pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda pembacaan dakwaan karena tim kuasa hukum Munarman keberatan.
Munarman merupakan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang kini telah dibubarkan pemerintah.
Kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Menurut Sulistyowati, jaksa penuntut umum menerjemahkan telah menyerahkan BAP.
Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata