Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal membacakan dakwaan terhadap Munarman, pada sidang perdana yang digelar secara virtual, Rabu (12/1).
Pembacaan dakwaan terhadap Munarman rencananya akan digelar pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda pembacaan dakwaan karena tim kuasa hukum Munarman keberatan.
Munarman merupakan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang kini telah dibubarkan pemerintah.
Kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Menurut Sulistyowati, jaksa penuntut umum menerjemahkan telah menyerahkan BAP.
Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda.
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa