Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal membacakan dakwaan terhadap Munarman, pada sidang perdana yang digelar secara virtual, Rabu (12/1).
Pembacaan dakwaan terhadap Munarman rencananya akan digelar pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda pembacaan dakwaan karena tim kuasa hukum Munarman keberatan.
Munarman merupakan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang kini telah dibubarkan pemerintah.
Kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Menurut Sulistyowati, jaksa penuntut umum menerjemahkan telah menyerahkan BAP.
Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda.
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan