Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda
Rabu, 01 Desember 2021 – 11:27 WIB

Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebut untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan BAP tidak diberikan kepada pihaknya.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," katanya.
Kuasa hukum Munarman lainnya, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," pungkas Sugito.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong