Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum caleg Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (3/6) pagi.
Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024.
Perintah itu menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian, dan saksi-saksi. Namun, kata Nasrullah, prosedur tersebut sudah diabaikan.
"Saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan. Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (4/6).
Hal itu sangat ironis, sebab ketua PAC kecamatan Cilincing dan saksi-saksi Kecamatan sejak 30 Mei hingga 3 Juni melakukan pengawalan selama 24 jam. Namun tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.
“Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Dari mana pihak termohon menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," ujar dia.
Karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK. Terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.
"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," paparnya.
Pihak kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran dalam penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi.
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons