Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK
Selain itu, sambungnya lagi pihak kuasa hukum akan mencari jalan lain dengan melakukan pemberitaan di media.
"Dengan adanya pemberitaan di media sebagai alat pengawasan kepada majelis hakim di MK. Karena faktanya seperti ini, kita dikadalin lagi. Padahal day to day, pengurus Partai Demokrat melakukan pengawasan sejak 30-3 Juni," tandasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman mengungkapkan pascapersidangan 30 Mei 2024 lalu. Dirinya berinisiatif untuk mengkonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPUD kota Jakarta Utara.
Kabag Teknis KPUD Kota Jakarta, Yanti menerangkan jika C hasil (C1 plano) berada di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pihak kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran dalam penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons