Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK

Selain itu, sambungnya lagi pihak kuasa hukum akan mencari jalan lain dengan melakukan pemberitaan di media.
"Dengan adanya pemberitaan di media sebagai alat pengawasan kepada majelis hakim di MK. Karena faktanya seperti ini, kita dikadalin lagi. Padahal day to day, pengurus Partai Demokrat melakukan pengawasan sejak 30-3 Juni," tandasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman mengungkapkan pascapersidangan 30 Mei 2024 lalu. Dirinya berinisiatif untuk mengkonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPUD kota Jakarta Utara.
Kabag Teknis KPUD Kota Jakarta, Yanti menerangkan jika C hasil (C1 plano) berada di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pihak kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran dalam penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN