Kuasa Hukum Ngeluh Buni Yani Digarap Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Tersangka kasus dugaan penyebar kebencian diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/1) hari ini.
Rencananya, Buni akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya. Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan, pemanggilan dalam rangka penyidikan sudah dilewati oleh kliennya. Menurutnya, pemanggilan sebanyak dua kali sementara berkas perkara belum pernah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah menyalahi aturan.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama. Sebab, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah," kata Aldwin, Senin (9/1).
Aldwin mempertanyakan acuan hukum penyidik dalam rangka pemanggilan ulang kliennya itu. Dia menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap pada 19 Desember 2016. Tetapi, berkas tersebut belum diterima kejaksaan.
Aldwin melanjutkan, seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP.
"Karena itu menurut kami, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," tegasnya.
Aldwin menilai, penyidik terkesan memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani.
Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya dihentikan alias SP3. "Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," tandas dia. (mg4/jpnn)
Tersangka kasus dugaan penyebar kebencian diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/1) hari ini.
- Buni Yani Bebas setelah 11 Bulan Jadi Penghuni Lapas
- Gayus Tambunan dan Buni Yani Akan Dapat Remisi HUT RI
- Hashim Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di LP Gunung Sindur, Ini Maksudnya
- Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
- Wajar Buni Yani Minta Diperlakukan seperti Ahok
- Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus