Kuasa Hukum Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Protes soal Senjata Api, Ini Jawaban Kompol Panji
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menanggapi protes kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie soal polisi membawa senjata api (senpi) saat menggerebek rumah figur publik itu pada Rabu (7/7).
Kompol Panji menegaskan, senpi dibawa polisi saat proses penggeledahan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP).
"Penggunaan senjata itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum. Semuanya sama. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka mana pun," kata Panji, Sabtu (10/7).
Menurut Panji, senjata tersebut dibawa untuk melindungi anggota saat berada di lapangan.
Tak hanya itu, senjata tersebut digunakan untuk melindungi tersangka dari bahaya yang bisa saja ditemui di lapangan.
"Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," ujar Panji.
Sebelumnya, Wa Ode Nur Zaenab, yang merupakan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mempersoalkan penggunaan senjata saat melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan Nia Ramadhani.
Menurut Wa Ode, tindakan polisi itu dianggap berlebihan. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mempersoalkan penggunaan senjata api, simak respons Kompol Panji.
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel