Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid
Kamis, 11 Desember 2014 – 18:19 WIB

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid
JAKARTA - Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International (JIS), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak