Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
![Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
jpnn.com - Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi optimistis gugatan perdata terhadap lahan SPBE Kalideres milik Kliennya dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Optimisme itu disampaikan Hafis berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT. Prima Energy Persada (PEP).
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
Hafis menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.
"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh Para Penggugat," ujar Hafis dikutip dari siaran persnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Hafis, pada persidangan perkara itu pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat adalah hal yang keliru.
Sebab, objek perkara milik Kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan Klien yang dibuat di hadapan Notaris PPAT yang terbukti tidak ada dalam sangketa atau perkara pada pengadilan.
"Terbukti objek perkara tergugat didapatkan dengan cara sah yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan sehingga kepemilikan Klien kami didasari Pembeli yang beritikad baik yang seharusnya dilindungi hukum dan undang-undang," tutur advokat berdarah Minang itu.
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres milik Kliennya bakal ditolak hakim PN Jakbar.
- Komisi XII DPR Tinjau SPBE, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Kementerian ESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG dari SPBE hingga Subpangkalan
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata