Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres

Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Hafis menjelaskan bahwa kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, bahwa dalam fakta persidangan pembuktian, pihaknya mengajukan bukti, antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut didapati fakta terhadap objek perkara, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada Kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagiamana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya, Hafis menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terbukti tidaklah berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli bahwa objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan bahwa Para Penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan Rabu, 19 Februari 2025.

Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres milik Kliennya bakal ditolak hakim PN Jakbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News