Kuasa Hukum Optimistis Olivia Nathania Bakal Bebas
Jumat, 11 Maret 2022 – 04:21 WIB

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Ketika dikonfirmasi, Oi-sapaan akrab Olivia Nathania- mengaku tak tahu menahu mengenai surat tersebut.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Andy Mulia optimistis kliennya bisa bebas dari jerat hukum.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa