Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami,” kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sikap optimis Rival merujuk pada pendapat dari Dosen UPN Dr Beni Harrfa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

“Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilakukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan,” ujar Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News