Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Kamis, 13 Juni 2024 – 21:18 WIB
“Namun, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” kata dia.
Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.
“Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," katanya.
Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.(fri/jpnn)
Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting