Kuasa Hukum Pamer Jasa Fuad Amin di Persidangan
Abdul Hakim lantas menjelaskan bahwa Fuad Amin memang pernah memarahinya karena menyetor PAD ke Bangkalan. Alasannya, Fuad ingin PDSD mempunyai modal yang besar untuk mengembangkan perusahaan.
Padahal, lanjut Abdul Hakim, setoran tersebut sesuai dengan amanat peraturan daerah. "Di situ ada Perda 2007 yang mensyaratkan apabila dapat keuntungan bersih dipotong pajak, ada kewajiban kasih ke daerah 35 persen, lalu kami lakukan penyetoran," terangnya.
Jaksa kemudian membacakan BAP Abdul Hakim ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam transkrip itu disebutkan bahwa pada saat yang bersamaan PDSD setor (PAD) Rp 15 miliar, Fuad Amin selaku penguasa PDSD tidak terima. Uang itu lalu ditransfer kembali ke PDSD.
"Saya tidak tahu mekanisme seperti itu, padahal Fuad Amin tidak lagi menjabat Bupati," ucap Jaksa Ferdian membacakan isi pernyataan Abdul Hakim dalam BAP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berusaha memamerkan jasa-jasa kliennya saat menjalani persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi