Kuasa Hukum Pastikan Ahok Telah Gugat Cerai Veronica
jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial telah beredar surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Ahok mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 5 Januari 2018.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak membenarkan gugatan itu. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ahok.
“Surat itu benar adanya,” kata dia kepada JPNN, Senin (8/1).
Akan tetapi dia tak tahu menahu alasan yang mendasari Ahok menggugat cerai Veronica.
Menurut dia hal itu adalah masalah pribadi Ahok bersama istrinya.
Diketahui, di surat tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH.
Kuasa hukum tidak mengetahui alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai Veronica Tan.
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Veronica Tan: Perempuan Mandiri Berani Speak Up
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Seusai Dilantik jadi Wamen PPPA, Veronica Tan Ungkap Pesan Presiden Prabowo
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih