Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Penundaan sidang yang seharusnya digelar pagi tadi pukul 09.00 WIB itu dikarenakan pihak termohon Polda Jawa Barat yang tidak hadir.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin pun menyampaikan kekecewaan penundaan sidang praperadilan tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami," kata Insank ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

"Tetapi, setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami," lanjutnya.

Dia pun mencurigai adanya upaya Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan.

Diketahui, berkas perkara Pegi Setiawan sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kejaksaan punya waktu selama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi untuk kemudian dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan kepada penyidik.

Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon lantaran Polda Jabar tidak hadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News