Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik
jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Penundaan sidang yang seharusnya digelar pagi tadi pukul 09.00 WIB itu dikarenakan pihak termohon Polda Jawa Barat yang tidak hadir.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin pun menyampaikan kekecewaan penundaan sidang praperadilan tersebut.
"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami," kata Insank ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
"Tetapi, setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami," lanjutnya.
Dia pun mencurigai adanya upaya Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
Diketahui, berkas perkara Pegi Setiawan sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kejaksaan punya waktu selama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi untuk kemudian dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan kepada penyidik.
Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon lantaran Polda Jabar tidak hadir.
- 7 Hari Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar Menindak 10 Ribu Pelanggar
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Polda Jabar Terjunkan 1.967 Personel
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar