Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini
Senin, 08 Juli 2024 – 20:59 WIB
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.(antara/jpnn)
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi seusai gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Soroti Pengungkapan Hasil Tes Psikologis
- Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan