Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres Yakin Keputusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Arif Sahudi, kuasa hukum dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA pemohon persyaratan sebagai capres-cawapres yakin apa yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK.
"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," kata Arif dalam siaran persnya, Selasa (7/11).
Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.
Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK.
Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.
Dia mengatakan putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.
Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.
"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," kata dia.
Pihak penggugat usia capres-cawapess meyakini keputusan MKMK tak pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK