Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres Yakin Keputusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Arif Sahudi, kuasa hukum dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA pemohon persyaratan sebagai capres-cawapres yakin apa yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK.
"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," kata Arif dalam siaran persnya, Selasa (7/11).
Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.
Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK.
Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.
Dia mengatakan putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.
Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.
"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," kata dia.
Pihak penggugat usia capres-cawapess meyakini keputusan MKMK tak pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..