Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM

Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ny. Julia Santoso (ahli waris Irawan Tanto) selaku Pemegang Saham Pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) Petrus Selestinus menduga kuat adanya campur tangan penyidik Bareskrim Polri dalam pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali di PT HR tersebut.

Campur tangan ini, kata Petrus diduga dilakukan dengan menekan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) untuk menyerang balik Julia Santoso dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

SSGH melaporkan Julia Santoso dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan uang Perusahaan PT ASM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, SSGH sebelumnya berada di kubu yang sama dengan Julia Santoso melawan perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD).

“Awalnya, SSGH ini berada di kubu klien kami, Ny. Julia Santoso. Lalu, SSGH dilapor ke Bareskrim oleh pihak TJI CO.LTD sehingga SSGH menjadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan, kasusnya didamaikan lewat Restorative Justice (RJ), dengan TJI CO.LTD, pencabutan laporan pidana, kemudian di SP3," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Setelah itu, kata Petrus, SSHG bersekutu dengan TJI CO.LTD dan melaporkan balik Julia Santoso dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan PT ASM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, TJI CO.LTD dulu yang melaporkan SSHG dan membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.

“Serangkaian peristiwa pada 18/10/2023 menjadi hari-hari yang membawa malapetaka bagi PT HR terutama oleh karena posisi PT. HR sebagai pemegang saham pengendali digeser secara ilegal dengan masuknya PT. Putra Jaya Investama (PT PJI), dengan posisi sebagai pemegang saham pengendali dalam PT ASM, sementara Ibu Julia Santoso menjadi tersangka," ungkap Petrus.

Diketahui, kasus ini berawal dari kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM di satu pihak melawan CTIE dan TJI CO.LTD di pihak lain.

Kuasa Hukum Ny. Julia Santoso, Petrus Selestinus menduga kuat adan campur tangan penyidik Polri dalam pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali di PT HR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News