Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM

Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Awalnya, PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel.

Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO.LTD.

Petrus menegaskan perjanjian perdamaian yang dilakukan SSGH dengan TJI CO. LTD cacat secara hukum.

Pasalnya, para pemegang saham lainnya seperti Ny. Julia Santoso (ahli waris pemilik, 99% saham PT HR) dan Ny. Linda Pujianto, sama sekali tidak diajak untuk musyawarah atau di RUPS-kan terlebih dahulu soal perjanjian perdamaian. Padahal, kata Petrus, perjanjian tersebut juga menyangkut soal-soal yang sangat penting dan strategis bagi kelangsungan hidup PT HR dan PT ASM ke depan.

Selain itu, surat perdamaian yang dibuat antara SSGH mewakili PT HR dan PT ASM dengan TJI CO. LTD, juga karena kurang pihak yaitu pihak CTIE sebagai salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama pada 15 November 2013, tidak dilibatkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 18 Oktober 2023.

Menurut Petrus, seharus CTIE seharusnya dilibatkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tanggal 15 November 2013 yang dipersoalkan dalam Laporan Polisi tanggal 1 November 2021.

Kuasa Hukum Ny. Julia Santoso, Petrus Selestinus menduga kuat adan campur tangan penyidik Polri dalam pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali di PT HR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News