Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM

Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Apalagi perjanjian perdamaian itu dibuat saat SSGH masih berstatus tersangka dan dikemas melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga dipastikan SSGH selaku wakil PT HR dan PT ASM berada dalam keadaan tidak bebas bahkan masih tersandera oleh status tersangkanya," ujar Petrus.

Petrus juga menyoroti dan mengkritik keras SP3 terhadap SSGH yang diberikan pada 6 November 2023 lalu dengan alasan keadilan restoratif atau restorative justice. Padahal, kata Petrus, alasan RJ di luar kriteria demi hukum.

Menurut Petrus, dugaan tindak pidana yang dilakukan SSGH adalah tindak pidana biasa. Karena itu, penghentian penyidikan atas tindak pidana biasa dengan alasan perdamaian (RJ) tidak dibenarkan oleh KUHAP.

KUHAP secara limitatif menetapkan alasan SP3, yakni hanya karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan demi hukum.

Alasan SP3 demi hukum, juga diatur secara limitatif, yakni jika nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa.

“Di sinilah cacatnya SP3 bagi tersangka SSGH yang diberikan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri No. SK.Sidik/90.a/XI/Res.1.11./ 2023/Tipidter, tanggal 6 November 2023, karena alasan dikeluarkan SP3 untuk SSGH adalah demi hukum, padahal SSGH masih hidup alias belum meninggal dunia, belum ada daluarsa dan tidak ada ne bis in idem," ungkap Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan hal tersebut juga menunjukkan bahwa penyidikan dalam perkara SSHG berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/0664/XI/2021, tanggal 1/11/2021, berjalan tidak profesional, amburadul dan melanggar hukum, karena hanya memenuhi pesanan pihak ketiga.

"Dalam keadaan demikian, Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya akan terus melakukan perlawanan secara hukum guna mendapatkan keadilan pada proses hukum selanjutnya yaitu Kejaksaan dan Pengadilan," pungkas Petrus.(fri/jpnn)

Kuasa Hukum Ny. Julia Santoso, Petrus Selestinus menduga kuat adan campur tangan penyidik Polri dalam pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali di PT HR.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News