Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi

Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H. Foto: Dokumentasi pribadi

“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, transaksi ini melibatkan pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp 80 miliar.

Setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian, Tony Trisno melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.

Heroe Waskito menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian di persidangan apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” tegas Heroe.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.(fri/jpnn)

Kuasa hukum Tony TrisnoHeroe Waskito mengatakan perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News