Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG
Kalau Sudah Keluar dari Polri, Boleh Disebut Penyidik?
Minggu, 01 Februari 2015 – 21:40 WIB

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
Selama ini KPK menggunakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian dan kejaksaan, serta PPNS, guna menjalankan amanat pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.
Bila mengamati pasal 43 dan 45 UU 30/2002, bahwa ada kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Namun, di pasal sebelumnya, yaitu pasal 39 ayat (3), mengatur bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK diberhentikan sementara dari instansi yang menaungi selama berada di KPK.
Adapun dalam pasal 38 ayat 1 perundangan yang sama mengatur bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diperbantukan di KPK juga tunduk pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (adk/jpnn)
JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum