Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG
Kalau Sudah Keluar dari Polri, Boleh Disebut Penyidik?
Minggu, 01 Februari 2015 – 21:40 WIB
Selama ini KPK menggunakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian dan kejaksaan, serta PPNS, guna menjalankan amanat pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.
Bila mengamati pasal 43 dan 45 UU 30/2002, bahwa ada kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Namun, di pasal sebelumnya, yaitu pasal 39 ayat (3), mengatur bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK diberhentikan sementara dari instansi yang menaungi selama berada di KPK.
Adapun dalam pasal 38 ayat 1 perundangan yang sama mengatur bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diperbantukan di KPK juga tunduk pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (adk/jpnn)
JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya