Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bacakan Poin Penghasutan Habib Rizieq
Selasa, 05 Januari 2021 – 16:09 WIB
"Maka Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus terjadi kerumunan," katanya.
Selain itu, kata kuasa hukum Polda itu, masyarakat yang hadir pun tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Sehingga disimpulkan dinilai melanggar UU Nomor 93 tentang Karantina Kesehatan.
"Masyarakat yang tidak mengetahui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak megunakan masker atau tidak meggunakan masker dengan benar" tutupnya. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!