Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Kamis, 20 Juni 2019 – 22:56 WIB
Alamsyah juga memastikan kliennya tak pernah berbuat makar. Karena sesuai dengan ucapan Eggi di Kertanegara, politikus dari PAN itu hanya akan mengerahkan massa apabila ada kecurangan di Pemilu 2019.
“Ini kan hanya ucapan, bukan perbuatan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap Presiden," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Eggi menilai penyidik telah salah sasaran menetapkan Eggi sebagai tersangka makar, karena lokasi orasi Eggi yang dijadikan bukti makar bukan di gedung pemerintah, melainkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat
- Berita Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo soal Pelaporan Habib Bahar oleh Husin Shihab