Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Eggi Sudjana. Foto: Indopos

Alamsyah juga memastikan kliennya tak pernah berbuat makar. Karena sesuai dengan ucapan Eggi di Kertanegara, politikus dari PAN itu hanya akan mengerahkan massa apabila ada kecurangan di Pemilu 2019.

“Ini kan hanya ucapan, bukan perbuatan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap Presiden," tandas dia. (cuy/jpnn)


Kuasa hukum Eggi menilai penyidik telah salah sasaran menetapkan Eggi sebagai tersangka makar, karena lokasi orasi Eggi yang dijadikan bukti makar bukan di gedung pemerintah, melainkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News